Selasa, 08 Desember 2009

Material Safety Data Sheet

Apakah MSDS itu ?
MSDS adalah kependekan dari material safety data sheet memuat informasi mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan, penanganan zat yang berbahaya.

Seberapa pentingkah MSDS ?
Data dari MSDS sangat penting dalam penyimpanan, penanganan, pemakaian, pembuangan zat kimia. Data MSDS merupakan protokol standar keamanan dan keselamatan kerja.

Bagaimanakah cara membuat MSDS ?
MSDS berisi informasi mengenai sifat-sifat fisik maupun sifat kimia dari suatu zat mulai dari penyimpanan, penanganan, pemakaian, pembuangan zat kimia, dampak bagi lingkungan dll.

Siapa sajakah yang mengunakan MSDS ?
MSDS merupakan protokol keselamatan dan keaman kerja, digunakan secara luas didalam laboratorium, industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan zat-zat kimia.

Jumat, 04 Desember 2009

Gerund Dalam Bahasa Inggris

Gerunds

Gerund adalah kata benda yang berasal dari kata kerja ditambah –ing, misalnya swimming, eating, fishing, shopping, dancing, dan singing. Bila diperhatikan, gerund mempunyai bentuk yang sama dengan present participle, bedanya gerund berfungsi sebagai kata benda, sedangkan present participle sebagai kata sifat yang menerangkan kata benda.

Dalam kalimat, gerund berfungsi sebagai:
a. subjek (subject)
b. pelengkap subjek (subjective complement)
c. objek langsung (direct object)
d. objek preposisi (object of preposition)
e. aposisi (appositive)


Subject
Gerund sebagai subjek pokok kalimat, contoh:
- Swimming is good service.
- Your singing is very beautiful.
- Studying needs time and patience.
- Playing tennis is fun.
- Reading English is easier than speaking it.

Subjective Complement
Gerund sebagai pelengkap subjek dalam kalimat biasanya selalu didahului to be yang terletak di antara subject dan subjective complement, contoh:
- My favorite sport is running.
- My favorite activity is reading.

Direct Object
Gerund sebagai objek langsung dalam kalimat, contoh:
- I enjoy dancing.
- She likes dancing.
- Thank you for your coming.
- I hate arguing.

Object of Preposition
Gerund sebagai objek preposisi yang terletak setelah preposisi. Preposisi yang sering dipakai adalah of, on, no, with, without, at for, after, before, because of, to, like, about, for, by, in.
Contoh:
- He is tired of gambling.
- I am fond of eating bakso.
- He insisted on seeing her.
- I have no objection to hearing your story.
- You will not be clever without studying.
- They are good at telling funny stories.
- In sleeping I met you in the park.

Appositive
Gerund sebagai aposisi atau penegas dalam kalimat, contoh:
- My hobby, fishing, is interesting.
- I do not like quarrelling, a useless job.
My hobby is fishing dan fishing is interesting diletakkan bersebelahan dalam sebuah kalimat sebagai appositive (fishing adalah aposisi dari my hobby), begitu juga contoh kalimat dibawahnya.

Selasa, 01 Desember 2009

STANDAR KOMPETENSI BIDAN

sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Dalam melaksanakan profesinya, Bidan memiliki 9 (sembilan) kompetensi yaitu :

1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5. Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.


Setiap Kompetensi dilengkapi dengan Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan asuhan kebidanan.






Setiap Bidan harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja sesuai standar yang meliputi meliputi :
standar pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, standar pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi,

KODE ETIK BIDAN INDONESIA

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
 Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
 Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
 Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.


Kewajiban bidan terhadap tugasnya
 Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
 Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
 Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
 Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
 Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Kewajiban bidan terhadap profesinya
 Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
 Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
 Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
 Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
 Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
 Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga



PENUTUP
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan.

STANDAR PROFESI SANITARIAN

I. PENDAHULUAN

Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.

Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.


Standar Kompetensi Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
1. Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan,Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan lingkungan
2. Fungsi : Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia untuk Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan, Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan dan Mengevaluasi hasil
3. kompetensi : Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Standar Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi, Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radi-asi,melakukan pengambilan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pengiriman sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan analisis hasil kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara, melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan lim-bah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat .melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi & para-sitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi & parasitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia ma-kanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan minuman dan rectum ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikro-biologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan Survai Vektor dan Binatang Pengganggu,melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.,melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air kualitas ,melakukan analisis hasil pemeriksaan makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pemeriksaan sample toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengambilan sampel toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis hasil pemeriksaan toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan,mengelola program hygiene industri, kesehatan dan ke-selamatan kerja,erancang, mengoperasikan, dan memelihara peralatan pengelolaan sampah,mengoperasikan alat pengeboran air tanah.,mlakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih,mlakukan pendugaan air tanah,mngkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian,mngoperasikan alat alat aplikasi pengendalian vektor,mngelola alat-alat pengambil sampel udara,mlakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komuni-kasi),mngawasi sanitasi pengelolaan linen,melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya,melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Peng-ganggu,melakukan pengelolaan pembuangan tinja,mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan ber-bahaya dan beracun (B3),melakukan surveilance penyakit berbasis lingkungan,berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan,melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan,menilai kondisi kesehatan perumahan (kepadatan hu-nian, lantai, dinding, atap, ventilasi, jendela dan pena-taan ruangan/bangunan),menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan,menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman,mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, pe-nyimpanan, pengangkutan & penggunaan pestisida,mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pa-risata, Permukiman dan Sarana Transportasi,melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kese-hatan lingkungan,merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan ,melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minu-man, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,mengelola klinik sanitasi.


KODE ETIK SANITARIAN/AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN
Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya , dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri

PENUTUP
Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksan akan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.



Daftar Kepustakaan.


1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 Tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 373/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian

14. Surat ketetapan Nomor 03/MUNAS/V/2005 Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) telah menetapkan Standar Profesi Sanitarian/Ahli kesehatan lingkungan